Kamis, 04 Desember 2014

Do you know about "Desa Siaga"?

Desa siaga? Mungkin istilah ini terdengar familiar, atau bahkan masih terdengar asing di telinga kawan-kawan semua. Ok untuk menjawab semua pertanyaan kawan-kawan seputar desa siaga, mari kita simak penjelasan dibawah ini ^^ Check it out

A. Pengertian:
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Si (siap), yaitu pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi donor darah, siap memberi bantuan kendaraanuntuk rujukan, siap membantu pendanaan, dan bidan wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga desa, bidan wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur ibu yang akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat darurat.
Ga (jaga), yaitu menjaga ibu pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi yang baru dilahirkan.

 B. Tujuan :
1.  Tujuan  umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2.   Tujuan khususnya adalah
a.       Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b.      Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan sebagainya)
c.       Peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.

C.   Ciri – ciri pokok desa siaga
1.      Minimal Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar ( dengan sumberdaya minimal 1 tenaga kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan alat komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas )
2.      Memiliki sistem gawat darurat berbasis masyarakat
3.      Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri
4.      Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat
D.   Sasaran pengembangan desa siaga adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1.       Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2.       Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan
3.       Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang –undangan, dana, tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.

E.   Dalam pengembangan desa siaga akan meningkat dengan membagi menjadi empat kriteria.
1.       Tahap bina. Tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi telah ada forum atau lembaga masyaratak desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja misalnya kelompok rembuk desa, kelompok pengajian, atau kelompok persekutuan do’a.
2.       Tahap tambah. Pada tahap ini, forum masyarakat desa  talah aktif dan anggota forum mengembangkan  UKBM sesuai kebutuhan masyarakat , selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan posyandu sedikitnya sudah oada tahap madya.
3.       Tahap kembang. Pada tahap ini, forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif,dan mampu mengembangkan UKBMsesuai kebutuhan dengan biaya berbasis masyarakat.Jika selama ini pembiyaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan,masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan di butuhkan oleh masyarakat misalnya tabulin.
4.       Tahap Paripurna,tahap ini,semua indikator dalam kriteria dengan siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan seha tserta berperilaku hidup bersih dan sehat.

F.  Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan desa siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi/mendampingi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi dan dilakukan oleh forum masyarakat desa (pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap berikut .
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya, yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2.  Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif pemecahan masalah.
3.  Menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak merencanakan dan melaksanakannya.
4.   Memantau, mengevaluasi, dan membina kelesatarian upaya yang telah dilakukan.
     Dalam pengembangan desa siaga juga sangat diperlukan forum komunikasi masyarakat yaitu terbagi menjadi empat money dan pelaporan, musyawarah mufakat desa, gerakan masyarakat desa, survey mawas diri.
G.  Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional, pembentukan desa siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
1.       Pemilihan pengurus dan kader desa siaga. Pemilihan pengurus dan kader siaga  dilakukan melalui  pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat
Serta beberapa wakil masyarakat pilihan dilakukansecara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan criteria yang berlaku dengan di fasilitasi oleh masyarakat.
2.       Orientasi / pelatihan kader siaga.
Sebelum melaksanakn tugasnya, pengolahan dan kader desa yang telah ditetapkan perlu di beri orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan di laksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan di laksanakan di desa dalam rangka pembangunan desa siaga yang meliputi penolahan desa siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain, dan hal-hal penting lain yang terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat.
3.       Pengembangan poskesdes dan UKBM lain. Dalam hal ini, pembangunan poskesdes dapat di kembangkan dari polindes yang sudah ada. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana poskesdes tersebut diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaa masyarakat atau memodivikasi bangun lain. Jika poskesdes sudah berhasil di selenggarakan, kegiatan di lanjutkan dengan UKBM lain, seperti posyandu dengan berpedoman pada panduan yang berlaku.
4.       Penyelenggaraandesa siaga. Dengan adanya poskesdes, desa yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai desa siaga. Setelah  desa siaga  resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaann kegiatan poskesdes secara rutin, yaitu pengembanagan system surveilans berbasis nasyarakat, pengembangan kesiap siagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit(dimilai dengan 2 penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB), penanggulangan  masalah dana, pemberdayaan masyrakat menuju kadarsi dan PHBS, serta penyehatan  lingkungan.
5.       Pembinaan dan peningkatan. Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi  oleh kinerja sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kesjasama dengan berbagi pihak  perwujudan dari pengembangan  jejaring desa siaga dapat dilakukan melalui temu jejaring IKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar menukar pengalaman dan memecahkan masalah yang dihadapi bersama. Pembinaan jejaring lintas sector juga sangat penting , khususnya dengan program pembangunan yang bersasaran desa. Salah satu  kunci keberhasilan dan kelestarian desa siaga adalah keaktifan para kader.
H.   Pembinaan Desa Siaga
Pembentukan desa siaga memerlukan tim lintas sector dan komponen masyarakat (LSM) untuk melakukan pendampingan dan  fasilitasi. Tim ini dibutuhkan ditingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan profinsi, yang bekerja berdasarkan surat keputusan camat , surat keputusan bupati atau wali kota dan surat keputusan gubernur .
Untuk mengingat permasalahan kesehatan sangat di pengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kerja sama denfan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat di lakukan melalui temu jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun. Salah satu kunci keberhasilan dan esa siaga adalah ke aktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangaka pembinaan, perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motifasi memuaskan kebutuhan social psikologisnya harus di beri kesempatan seluas-luasnya utuk mengembangkan kreatifitasnya. Sementara kader-kader yang masih dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan misalnya dengan pemberian gaji/ insentif atau fasilitas atau dapat berwira usaha.
 Perkembangan desa siaga perlu di pantau dan di evaluai berkaitan dengan ini kegiatan-kegiatan desa siaga perlu di catat oleh kader, misalnya dalam buku register UKBM (contohnya system informasi posyandu ).
I.      Indikator keberhasilan
         Keberhasilan upaya  pembangunan desa siaga dapat di lihat dari 4 kelompok indikatornya :
1. Indikator masukan adalah indikator untuk menukur seberapa besar  masukan telah di berikan dalam rangka desa siaga. Indikator masukan terdiri dari :
a.     Ada / tidaknya forum masyarakat desa
b.    Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan atau peralatannya
c.     Ada/ tidaknya PKBM yang di butuhkan masyarakat.
d.    Ada/ tidaknya tenaga kesehatan  (minimal bidan )
e.    Ada/ tidaknya kader aktif.
f.   Ada/ tidaknya sarana pembangunan atau poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat  di bidang kesehatan.
g.    Ada/ tidaknya alat komunikasi yang telah lazim di pakai masyarakat yang di manfaatkan untuk mendung pergerakan surveilans berbasis masyarakat ( misalkan kentongan, bedug )
2.    Indikaor proses adalah indikator untuk menukur seberapa aktif upaya yang di laksanakan di sutu desa dalam rangka pengembangan desa siaga. Indikator proses meliputi :
a.    Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa
b.    Berfungsi atau tidaknya UKBM poskesdes
c.     Ada/tidaknya pembinaan dari puskesmas PONED
d.    Berfungsi atau tidaknya UKBM yang ada
e.    Berfungsi atau tidaknya system kegawat daruratan dan penanggulangan kegawaat daruratn dan bencana.
f.   Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah kadarsi dan PHBS.
g.    Ada/ tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3.   Indikator keluaran adalah indikator untuk menukur seberapa besar hasil kegiatan yang di capai di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga indikator keluaran meliputi :
a.     Cakupan pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA )
b.    Cakupan pelyanan UKBM lain
c.     Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan di laporkan
d.    Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah oleh kadarsi dan PHBS.
e.    Tertanganinya masalah kesehatan dengan respon tepat.
4.    Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dari kegiatan desa dalam rangka  pengembangan desa siaga indikator proses meliputi
a.     Jumlah penduduk yang menderita sakit
b.    Jumlah ibu melahrkan yang meninggal dunia
c.     Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia
d.    Jumlah balita dengan gizi buruk
e.    Tidak terjadinya KLB penyakit
f.    Respon cepat masalah kesehatan