Desa siaga? Mungkin istilah ini terdengar
familiar, atau bahkan masih terdengar asing di telinga kawan-kawan semua. Ok
untuk menjawab semua pertanyaan kawan-kawan seputar desa siaga, mari kita simak
penjelasan dibawah ini ^^ Check it out
A. Pengertian:
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan
kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi
masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa
yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Si (siap), yaitu pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu,
siap menjadi donor darah, siap memberi bantuan kendaraanuntuk rujukan, siap
membantu pendanaan, dan bidan wilayah
kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga desa, bidan wilayah,
dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur ibu yang
akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat darurat.
Ga (jaga), yaitu menjaga ibu pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga
kesehatan bayi yang baru dilahirkan.
B. Tujuan
:
1. Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat
desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di
wilayahnya.
2. Tujuan khususnya
adalah
a. Peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b. Peningkatan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan
sebagainya)
c. Peningkatan
kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat
desa untuk menolong diri sendiri di bidang
kesehatan.
C. Ciri – ciri pokok desa
siaga
1.
Minimal Memiliki pos kesehatan desa yang
berfungsi memberi pelayanan dasar ( dengan sumberdaya minimal 1 tenaga
kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan
alat komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas )
2.
Memiliki sistem gawat darurat berbasis
masyarakat
3.
Memiliki sistem pembiayaan kesehatan
secara mandiri
4.
Masyarakat berperilaku hidup bersih dan
sehat
D. Sasaran pengembangan desa siaga
adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga
yaitu sebagai berikut :
1. Semua
individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat,
peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2. Pihak-
pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga
atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut,
seperti tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda,
kader serta petugas kesehatan
3. Pihak-pihak
yang diharapkan memberi dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan
perundang –undangan, dana, tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa, camat,
pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.
E. Dalam pengembangan desa siaga akan
meningkat dengan membagi menjadi empat kriteria.
1. Tahap
bina. Tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi telah ada
forum atau lembaga masyaratak desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja misalnya
kelompok rembuk desa, kelompok pengajian, atau kelompok persekutuan do’a.
2. Tahap
tambah. Pada tahap ini, forum masyarakat desa talah aktif dan anggota
forum mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan
masyarakat , selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan posyandu
sedikitnya sudah oada tahap madya.
3. Tahap
kembang. Pada tahap ini, forum kesehatan masyarakat telah berperan secara
aktif,dan mampu mengembangkan UKBMsesuai
kebutuhan dengan biaya berbasis masyarakat.Jika selama ini pembiyaan kesehatan
oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem
jaminan,masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari
sistem yang sederhana dan di butuhkan oleh masyarakat misalnya tabulin.
4. Tahap
Paripurna,tahap ini,semua indikator dalam kriteria dengan siaga sudah
terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan seha tserta berperilaku
hidup bersih dan sehat.
F. Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan desa siaga dilaksanakan dengan
membantu/memfasilitasi/mendampingi masyarakat untuk menjalani proses
pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi
dan dilakukan oleh forum masyarakat desa (pengorganisasian masyarakat), yaitu
dengan menempuh tahap berikut .
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah,
dan sumber daya, yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan
alternatif pemecahan masalah.
3. Menetapkan alternatif pemecahan masalah
yang layak merencanakan dan melaksanakannya.
4. Memantau, mengevaluasi, dan
membina kelesatarian upaya yang telah dilakukan.
Dalam
pengembangan desa siaga juga sangat diperlukan forum komunikasi masyarakat
yaitu terbagi menjadi empat money dan pelaporan, musyawarah mufakat desa,
gerakan masyarakat desa, survey mawas diri.
G. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional, pembentukan desa siaga
dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
1. Pemilihan
pengurus dan kader desa siaga. Pemilihan pengurus dan kader siaga
dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh
masyarakat
Serta beberapa wakil masyarakat pilihan dilakukansecara musyawarah dan
mufakat, sesuai dengan tata cara dan criteria yang berlaku dengan di fasilitasi
oleh masyarakat.
2. Orientasi
/ pelatihan kader siaga.
Sebelum melaksanakn tugasnya, pengolahan dan kader desa yang telah
ditetapkan perlu di beri orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan di
laksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. Materi orientasi / pelatihan
mencakup kegiatan yang akan di laksanakan di desa dalam rangka pembangunan desa
siaga yang meliputi penolahan desa siaga secara umum, pembangunan dan
pengelolaan poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain, dan hal-hal
penting lain yang terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat.
3. Pengembangan
poskesdes dan UKBM lain.
Dalam hal ini, pembangunan poskesdes dapat di kembangkan dari polindes yang
sudah ada. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana poskesdes tersebut
diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru
dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaa masyarakat atau
memodivikasi bangun lain. Jika poskesdes sudah berhasil di selenggarakan,
kegiatan di lanjutkan dengan UKBM lain,
seperti posyandu dengan berpedoman pada panduan yang berlaku.
4. Penyelenggaraandesa
siaga. Dengan adanya poskesdes, desa yang bersangkutan telah di tetapkan
sebagai desa siaga. Setelah desa siaga resmi dibentuk, dilanjutkan
dengan pelaksanaann kegiatan poskesdes secara rutin, yaitu pengembanagan system
surveilans berbasis nasyarakat, pengembangan kesiap siagaan dan penanggulangan
kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit(dimilai dengan 2 penyakit
yang berpotensi menimbulkan KLB), penanggulangan masalah dana,
pemberdayaan masyrakat menuju kadarsi dan PHBS, serta penyehatan
lingkungan.
5. Pembinaan
dan peningkatan. Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh
kinerja sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan
desa siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kesjasama dengan berbagi
pihak perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat dilakukan
melalui temu jejaring IKBM secara
internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga (
minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga
diharapkan dapat menyediakan wahana tukar menukar pengalaman dan memecahkan
masalah yang dihadapi bersama. Pembinaan jejaring lintas sector juga sangat
penting , khususnya dengan program pembangunan yang bersasaran desa. Salah
satu kunci keberhasilan dan kelestarian desa siaga adalah keaktifan para
kader.
H. Pembinaan Desa Siaga
Pembentukan desa siaga memerlukan tim lintas sector dan komponen masyarakat
(LSM) untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi. Tim ini dibutuhkan
ditingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan profinsi, yang bekerja berdasarkan
surat keputusan camat , surat keputusan bupati atau wali kota dan surat
keputusan gubernur .
Untuk mengingat permasalahan kesehatan sangat di pengaruhi oleh kinerja
sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa
siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kerja sama denfan berbagai pihak.
Perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat di lakukan melalui temu
jejaring UKBM secara
internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga (
minimal sekali dalam setahun. Salah satu kunci keberhasilan dan esa siaga
adalah ke aktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangaka pembinaan, perlu
dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop
out. Kader-kader yang memiliki motifasi memuaskan kebutuhan social
psikologisnya harus di beri kesempatan seluas-luasnya utuk mengembangkan
kreatifitasnya. Sementara kader-kader yang masih dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya
harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan misalnya dengan pemberian
gaji/ insentif atau fasilitas atau dapat berwira usaha.
Perkembangan desa siaga perlu di pantau dan di evaluai berkaitan
dengan ini kegiatan-kegiatan desa siaga perlu di catat oleh kader, misalnya
dalam buku register UKBM (contohnya
system informasi posyandu ).
I. Indikator
keberhasilan
Keberhasilan upaya pembangunan desa siaga dapat di lihat dari 4
kelompok indikatornya :
1. Indikator masukan adalah indikator untuk
menukur seberapa besar masukan telah di berikan dalam rangka desa siaga. Indikator
masukan terdiri dari :
a. Ada / tidaknya forum masyarakat desa
b. Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta
perlengkapan atau peralatannya
c. Ada/ tidaknya PKBM yang di butuhkan
masyarakat.
d. Ada/ tidaknya tenaga kesehatan
(minimal bidan )
e. Ada/ tidaknya kader aktif.
f. Ada/ tidaknya sarana pembangunan atau
poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan.
g. Ada/ tidaknya alat
komunikasi yang telah lazim di pakai masyarakat yang di manfaatkan untuk
mendung pergerakan surveilans berbasis masyarakat ( misalkan kentongan, bedug )
2. Indikaor proses adalah indikator
untuk menukur seberapa aktif upaya yang di laksanakan di sutu desa dalam rangka
pengembangan desa siaga. Indikator proses meliputi :
a. Frekuensi pertemuan forum
masyarakat desa
b. Berfungsi atau tidaknya UKBM poskesdes
c. Ada/tidaknya pembinaan
dari puskesmas PONED
d. Berfungsi atau tidaknya UKBM yang ada
e. Berfungsi atau tidaknya
system kegawat daruratan dan penanggulangan kegawaat daruratn dan bencana.
f. Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah
kadarsi dan PHBS.
g. Ada/ tidaknya deteksi dini
gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3. Indikator keluaran
adalah indikator untuk menukur seberapa besar hasil kegiatan yang di capai di
suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga indikator keluaran meliputi :
a. Cakupan
pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA )
b. Cakupan pelyanan
UKBM lain
c. Jumlah
kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan di laporkan
d. Cakupan rumah
tangga yang mendapat kunjungan rumah oleh kadarsi dan PHBS.
e. Tertanganinya
masalah kesehatan dengan respon tepat.
4. Indikator dampak adalah indikator
untuk mengukur seberapa besar dampak dari kegiatan desa dalam rangka
pengembangan desa siaga indikator proses meliputi
a. Jumlah
penduduk yang menderita sakit
b. Jumlah ibu
melahrkan yang meninggal dunia
c. Jumlah
bayi dan balita yang meninggal dunia
d. Jumlah balita
dengan gizi buruk
e. Tidak terjadinya
KLB penyakit
f. Respon cepat masalah
kesehatan